Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan BPJS Kesehatan Boleh Pakai Asuransi Lain, Asalkan...

Kompas.com - 03/03/2016, 16:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di media sosial beredar kabar bahwa karyawan BPJS Kesehatan menggunakan asuransi kesehatan selain BPJS Kesehatan.
(Baca : Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi InHealth?)

Apakah hal ini diperbolehkan? Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menyatakan, setiap karyawan BPJS Kesehatan diwajibkan menggunakan fasilitas proteksi kesehatan dari BPJS Kesehatan yang berlaku secara nasional.

Menurut Irfan, aturan ini berlaku bagi semua karyawan BPJS Kesehatan.

"Saya adalah peserta BPJS Kesehatan. Semua karyawan BPJS Kesehatan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata Irfan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2016).

Namun, untuk memperoleh manfaat tambahan, karyawan BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan lain.

Menurut Irfan, tentu saja manfaat tambahan tersebut harus dibayar sendiri oleh karyawan.

"Bahkan kalau ada yang mau punya lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan silakan saja, asal dengan biaya sendiri. Yang pasti semua wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan," ungkap Irfan.

Harian Kompas Kinerja BPJS

Sejak 1 Januari 2014, semua pegawai BPJS Kesehatan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Irfan pun mengutip Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam ayat 4 UU dan pasal 24 Perpres tersebut dijelaskan, peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com