"Bagi pengusaha kapal, ABK-nya harus diasuransikan. Tapi kalau dia nelayan, ya pemerintah yang mengasuransikan," ujar Susi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Terkait jumlah nelayan yang akan diasuransikan, Susi menargetkan jumlahnya bisa mencapai satu juta nelayan pada tahun 2016.
(Baca : Menteri Susi Upayakan Sejuta Nelayan Dapat Asuransi Tahun Ini)
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarif Widjaja bahkan menuturkan, pengusaha yang tidak memberikan jaminan asuransi kepada ABK-nya, bisa dipidanakan.
"Juga ada sanksi denda," kata Syarif.
Saat ini RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Penambak Garam sudah disetujui di tingkat satu DPR RI.
Dalam waktu dekat, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang.