Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Lahan PLTU Batang Lima Kali NJOP

Kompas.com - 03/03/2016, 17:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganti rugi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah diputuskan lima kali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Kalau enggak salah lima kali NJOP," kata Direktur Pengadaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Supangkat Iwan Santoso, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Adapun NJOP untuk lahan yang diganti rugi sebesar Rp 100.000 per meter persegi.

Harian Kompas PLTU Batang

Ganti rugi diberikan kepada sekitar 70 kepala keluarga di area lahan seluas 12,5 hektare (ha).

Iwan menyampaikan, seiring dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi warga Batang, Jawa Tengah, uang ganti rugi tersebut sudah dititipkan ke pengadilan (konsinyasi).

Dengan demikian, meskipun masih ada warga yang menolak proyek PLTU Batang, namun status hukum kepemilikan lahan sudah beralih ke PLN.
(Baca : Proyek PLTU Batang, Warga Sudah Tak Berhak Atas Lahan)

Warga yang mau menerima, bisa mengambil ganti rugi di pengadilan.

Meskipun ganti rugi yang diberikan mencapai lima kali NJOP, Iwan mengatakan tidak ada perubahan kontrak pembelian listrik dari pembangkit berkapasitas 2 x 1.000 Megawatt (MW) ini.

"Harga listriknya tetap sama,  5,4 sen per kWh," pungkas Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com