"Tidak boleh (upah) di bawah standar minimun karena mereka butuh hidup," ujar Sekretaris Jenderal KKP Syarif Widjaja di Gadung Nusantara DPR RI, Kamis (3/3/2016).
KKP akan mengoordinasikan persoalan upah minimum tersebut dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Bisa saja, skema penentuan upah itu ditentukan secara tripartit, yakni melibatkan pengusaha kapal, ABK, dan pemerintah.
Syarif mengatakan, saat ini sudah ada skema bagi hasil yang dilakukan penguasa kapal dan ABK. Namun, skema bagi hasil dari hasil tangkapan ikan itu tidak memberikan jaminan bahwa ABK dapat upah layak.
"Kami akan pelajari dulu bagi hasil yang dilakukan, apakah dengan tidak mendapatkan ikan, (mereka) bisa hidup, tidak? Kalau (dengan skema bagi hasil) tidak bisa hidup, jangan dong. Kasihan, ada hak hidup juga ini ABK," kata Syarif.
Pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 10 Desember 2015 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan pernyataan-pernyataan yang terkesan keras terkait pelanggaran HAM terhadap para ABK Indonesia.
Menurut menteri asal Pangandaran, Jawa Barat, itu, sudah selayaknya, Indonesia sebagai bangsa yang beradab memperhatikan persoalan HAM.
Bagi dia, pembangunan Indonesia tak boleh dilakukan dengan membuang hak asasi yang melekat dalam diri seorang manusia.
Atas dasar itulah, Menteri Susi mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 35 Tahun 2015 untuk menjamin perlindungan dan penghormatan HAM kepada para pekerja di sektor kelautan dan perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.