Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpang Tindih, Aturan Pengelolaan Batam Akan Disinkronkan dan Disatukan

Kompas.com - 07/03/2016, 19:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membahas dualisme pengelolaan Batam, di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Hadir dalam rapat antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Rapat soal Batam dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Ferry mengatakan, rapat sore ini menghadirkan Dewan Kawasan yang akan membahas upaya untuk mengurangi banyaknya regulasi terkait Batam.

"Seluruh peraturan itu mau kita kodifikasi sehingga hanya ada satu aturan," kata Ferry kepada wartawan sebelum rapat.

Dia bilang, apabila saat ini ada beberapa regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) maka ke depan hanya akan ada satu PP.

Demikian juga dengan Peraturan Presiden, dan Undang-undang yang memayungi kawasan Batam, Bintan, dan Karimum (BBK).

"Jangan semuanya (jadi acuan), terlalu banyak dan saling bertentangan. Jadi mungkin akan ada Perpres tentang Tata Ruang BBK," kata dia.

Sebelumnya dikabarkan pemerintah berencana mengubah status Batam dari kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).

Perubahan status itu menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan di Batam.


Harian Kompas FTZ Batam

Membagi kekuasaan

Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri yang juga mantan Pejabat Gubernur Kepulauan Riau, Nuryanto, akibat tumpang tindih kewenangan tersebut, investor di Batam kekurangan gairah untuk berinvestasi.

Dia menyebut setidaknya ada 30% investor sudah berencana untuk hengkang dari Batam dan mengalihkan investasinya ke Malaysia dan Vietnam.
(Baca : Investor Akan Tinggalkan Batam)

Selain menaikkan status Batam dari FTZ menjadi KEK, Nuryanto mengatakan, opsi lain adalah mengkombinasikan bentuk antara Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus.

Kombinasi menjadi salah satu opsi karena kawasan Batam sangat luas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com