Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Kewalahan Layani Klaim Jaminan Hari Tua

Kompas.com - 10/03/2016, 08:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kewalahan melayani klaim pekerja yang mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, antrean penarikan dana JHT terjadi di hampir seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum September 2015 rata-rata jumlah klaim JHT yang terlayani hanya 80.000 pengajuan per bulan, pasca-September 2015, naik 212,5 persen menjadi 250.000 pengajuan per bulan.

Berdasarkan demografi klaim BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari 2016 hingga pertengahan Februari 2016 saja, sekitar 88 persen klaim JHT dilakukan dengan alasan mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun klaim JHT karena pensiun hanya 2 persen. Sisanya, klaim karena alasan lain-lain seperti meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, cacat serta penarikan setelah kepesertaan 10 tahun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, ada beberapa alasan kenaikan klaim JHT. Antara lain perlambatan ekonomi yang memicu PHK sehingga pekerja produktif menarik dana JHT.

Padahal, penarikan dana JHT sebelum waktunya nilai manfaat JHT yang didapat saat pensiun semakin sedikit.

"Mayoritas (yang menarik klaim JHT) adalah usia muda. Itu yang kami sayangkan. Kalau mereka (pekerja) melakukan redeem atau klaim, pekerja ini yang akan dirugikan," kata Agus Selasa (8/3/2016).

Selain itu, berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT sejak September tahun lalu juga turut memicu lonjakan klaim salah satu program BPJS Ketenagakerjaan ini.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pekerja dengan masa kepesertaan 10 tahun dapat memanfaatkan dana JHT maksimal 30 persen dari jumlah dana kelolaanya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.

Di aturan sebelumnya, dana JHT hanya bisa dicairkan setelah pekerja masuk masa pensiun atau berhenti setelah kepesertaan lima tahun. Agus bilang, bila kebijakan ini terus dilakukan maka jumlah antrean pekerja yang menarik dana JHT bakal bertambah panjang dan jumlah klaim terus naik.

"Jadi semakin lama, jaraknya semakin besar," kata Agus. Untuk mengatasi masalah ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan beberapa strategi. Antara lain dengan membuka layanan Sabtu-Minggu pada cabang dengan jumlah klaim yang terbilang tinggi.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Agus juga akan memperbaiki kemampuan dan kapasitas TI untuk e-klaim dan proses pelayanan. Selain itu, ketiga, BPJS Ketenagakerjaan akan mengusulkan perubahan regulasi, yakni dengan mengembalikan fungsi dari program JHT.

BPJS Ketenagakerjan akan melakukan sosialisasi dan memberi sanksi bila ditemukan unsur kesengajaan yang memanfaatkan celah aturan untuk mencairkan dana JHT.

Anggota Komisi IX DPR Djoni Rolindrawan bilang, BPJS Ketenagakerjaan harus menindak tegas oknum pekerja yang melakukan pembohongan klaim. "Pengertian dari pekerja masih rendah tentang JHT, sehingga mereka mengambil jalan pintas karena terbentur kebutuhan yang mendesak," kata Djoni. (Handoyo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com