Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Skema Pengupahan Baru Akan Buat Buruh Lebih Stabil

Kompas.com - 11/03/2016, 18:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui, sistem ketenagakerjaan masih memiliki banyak masalah.

Akibatnya, serikat pekerja kerap melakukan demonstrasi.

Namun, Wapres meyakini, buruh akan lebih stabil seiring penerapan sistem baru pengupahan oleh pemerintah.

"Saya yakin ini (buruh) akan lebih stabil," ujar Kalla saat memberikan sambutan dalam acara Indonesia International Furniture Expo 2016 di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Ia menjelaskan, sistem pengupahan baru itu memakai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai formula kenaikan upah buruh.

Dengan begitu, Wapres mengatakan, upah buruh akan naik setiap tahun.

Wapres mengakui, kebijakan pemerintah itu sempat didemo oleh serikat pekerja.

Namun, ia mengatakan bahwa formula baru itu jelas lebih baik dari formula lama yang menggunakan komponen hidup layak (KHL) sebagai acuan.

"Memang masih ada demo-demo. Kita jelaskan bahwa ini jauh lebih baik dibanding sistem yang dulu, memberikan kita stabilitas yang lebih baik," kata Kalla.

Harian Kompas Upah Tenaga Kerja

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan, dengan skema perhitungan itu, peran buruh menjadi dihilangkan dalam penyusunan upah minimum.

Tak segan, KSPI pun menyebut pemerintahan Jokowi lebih kejam daripada Orde Baru.

"Jadi, enggak ada lagi peran serikat buruh. Pak Harto saja tidak sekejam itu. Nah, pemerintah hari ini terlalu berani (kepada buruh)," kata Said saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Pada zaman Soeharto, yang otoriter, buruh menurut dia dilibatkan dalam penentuan upah minimum.

Skemanya menggunakan KHN, yaitu kebutuhan hidup minimum, yang sekarang menjadi KHL atau kebutuhan hidup layak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com