Perubahan ini berlaku efektif per 1 April 2016. Dengan perubahan ini, apa saja yang dijamin dalam BPJS Kesehatan?
Pasal 22 Perpres Nomor 19 Tahun 2016 menjelaskan beberapa pelayanan kesehatan yang dijamin. Pertama, pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik.
Ini mencakup administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, serta tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif.
Selain itu, dijamin pula pelayanan obat dan bahan medis habis pakai dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis juga dijamin.
Kedua, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Pelayanan ini meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar, serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
Dijamin pula tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis.
Selain itu, pelayanan obat dan bahan medis sekali pakai juga dijamin. BPJS Kesehatan juga menjamin rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan pelayanan kedokteran forensik klinik.
Dijamin pula pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal dunia di fasilitas kesehatan, pelayanan KB, perawatan inap non-intensif, dan perawatan inap di ruang intensif.
Adapun pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar pada pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
Sementara itu, pelayanan KB tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah. Dalam hal diperlukan, selain pelayanan kesehatan yang dijamin, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat kesehatan. Alat kesehatan tersebut termasuk alat bantu kesehatan.