BATAM, KOMPAS - Pemerintah resmi mengubah status Batam, Kepulauan Riau, sebagai kawasan ekonomi khusus. Badan Pengusahaan Batam dipertahankan sebagai operator kawasan itu.
Perubahan itu disosialisasikan pada Senin (14/3/2016) di Batam, Kepulauan Riau.
Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (DK PBPB Batam) Darmin Nasution memimpin rombongan yang menyosialisasikan perubahan itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo hadir dalam sosialisasi itu.
"Perubahan dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas menjadi kawasan ekonomi khusus akan melalui tahap transisi. Prosesnya enam bulan," kata Darmin.
Selama masa transisi, akan ada pendataan aset, penggantian personel Badan Pengusahaan (BP) Batam, hingga peninjauan hubungan antara BP dan Pemerintah Kota Batam.
Darmin memastikan bahwa BP Batam akan dipertahankan sebagai operator KEK Batam. Adapun kebijakan-kebijakan diputuskan DK PBPB Batam yang dipimpin Darmin.
Sementara itu, Ferry mengatakan, DK PBPB Batam juga akan mengambil alih kewenangan pengalokasian lahan. Selama ini, hal itu menjadi kewenangan BP Batam.
"Lahan-lahan yang sudah dialokasikan juga akan diaudit. Mana yang tidak memberi manfaat pada kesejahteraan rakyat akan dievaluasi," ujar salah satu anggota DK PBPB Batam itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.