Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Kata OJK?

Kompas.com - 14/03/2016, 18:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 melakukan serangkaian perubahan terhadap pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perubahan ini termasuk besaran iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas BPJS Kesehatan?

Menurut Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Freddy Pardede, kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak menjadi masalah.

Menurut Dumoly, penyesuaian besaran iuran tersebut bisa saja terjadi. Pasalnya, saat ini terjadi defisit yang cukup besar antara beban atau liabilities dengan premi yang masuk.

"Iuran BPJS Kesehatan it's okay, OJK sebagai pengawas. Karena memang defisit antara liabilities dengan premi yang masuk makin besar. Tentunya premi harus diperbesar," kata Dumoly di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (14/3/2016).

Menurut Dumoly, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu menjadi masalah. Pasalnya, BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan layanan kesehatan yang total. Selain itu, premi yang ditawarkan juga relatif murah.

"Cover-nya kan total itu yang BPJS Kesehatan. Preminya juga murah. Kalau dinaikkan 10 persen saya jamin itu untuk kesehatan 100 persen," terang Dumoly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com