"Saya ingin tanya dulu, sebenarnya pengusaha Grab atau Uber Taxi ini pengusaha UKM yang kecil sekali atau pengusaha besar?" ujar Jonan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (14/3/2016).
"Kalau pengusaha besar, harusnya bisa ngurus (izin). Enggak mungkin enggak bisa ngurus dong," lanjut dia.
Menhub Jonan sendiri menegaskan bahwa dirinya mendukung penggunaan aplikasi online untuk transportasi.
Namun, tutur dia, perusahaan aplikasi itu harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia menjelaskan, permintaan pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan Grab Car bertujuan agar dua perusahaan itu bisa mengurus izin.