Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Uber Taxi dan Grab Car Ini UKM atau Pengusaha Besar?

Kompas.com - 14/03/2016, 20:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mempertanyakan kesungguhan pengusaha Uber Taxi dan Grab Car mengurus perizinan agar menjadi perusahaan transportasi umum yang resmi.

Mantan bos PT KAI itu bahkan membandingkan dua perusahaan tersebut dengan pelaku usaha mikro yang kerap kesulitan mengurus izin.

"Saya ingin tanya dulu, sebenarnya pengusaha Grab atau Uber Taxi ini pengusaha UKM yang kecil sekali atau pengusaha besar?" ujar Jonan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (14/3/2016).

"Kalau pengusaha besar, harusnya bisa ngurus (izin). Enggak mungkin enggak bisa ngurus dong," lanjut dia.

Menhub Jonan sendiri menegaskan bahwa dirinya mendukung penggunaan aplikasi online untuk transportasi.

Namun, tutur dia, perusahaan aplikasi itu harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku, terutama di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia menjelaskan, permintaan pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan Grab Car bertujuan agar dua perusahaan itu bisa mengurus izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com