Menhub Jonan dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada ruang tawar karena UU LLAJ sudah sangat tegas mengatur ketentuan angkutan umum.
Seperti diketahui, angkutan roda dua tidak diperbolehkan menjadi angkutan umum.
"Undang-undang sudah sangat jelas. Kalau undang-undang itu dibukakan ruang tawar, itu caranya bagaimana ya?" tanya Jonan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Meski begitu, Jonan memberi pengecualian pada angkutan tertentu apabila UU tersebut mengamanatkan hal lain.
Misalnya, UU menyebutkan harus ada aturan tersendiri terkait ojek dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan menteri.
Namun, tutur Jonan, apabila UU tidak mengamanatkan hal itu, maka opsi terakhir yakni revisi UU.
"Sebenarnya kalau mau, undang-undangnya kita ubah dulu. Jadi itu supaya tidak melanggar undang-undang," kata Jonan.
Mantan bos PT KAI itu yakin bahwa Presiden Jokowi akan mendukung revisi UU apabila ada hal yang memang mendesak diatur ke dalam UU.
"Saya yakin Bapak Presiden juga tidak akan melanggar undang-undang. Wong beliau disumpah untuk menjalankan undang-undang kok," ucap Jonan.