Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uber dan Grab Car, Kemenkominfo Bantah Abaikan Surat Jonan

Kompas.com - 15/03/2016, 20:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum memutuskan apakah akan memblokir atau membiarkan layanan dan aplikasi Uber atau Grab.

Namun Kemenkominfo membantah mengabaikan surat permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Ya kita perhatikan dong, kita perhatikan (surat Menhub Jonan)," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru usai konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Ia menjelaskan, Kemenkominfo akan mendorong Uber dan Grab Car untuk mempercepat pemenuhan segala ketentuan perundang-undangan.

Hal itu menurutnya sesuai dengan apa yang diminta Jonan.
(Baca : Kemenkominfo Tak Blokir Aplikasi Uber dan GrabCar)

"Pak Jonan ini kan inginnya kalau tidak (memenuhi aturan) akan diblokir. Tapi kita berusaha tidak diblokir dengan menyelesaikan apa yang diminta, ya kita lakukan," kata Bambang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah mengirimkan surat permohonan pemblokiran situs serta layanan Grab dan Uber kepada Menkominfo.

Alasannya, kedua perusahaan itu antara lain dinilai melanggar Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 139 ayat 4 dan Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jonan juga keberatan karena baik Uber maupun Grab, tidak memberi jaminan keamanan atau perlindungan atas penyalahgunaan data pribadi pengguna layanannya.

Kompas TV Kominfo Gelar Rapat Bahas Transportasi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com