"Ya kita perhatikan dong, kita perhatikan (surat Menhub Jonan)," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Bambang Heru usai konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Ia menjelaskan, Kemenkominfo akan mendorong Uber dan Grab Car untuk mempercepat pemenuhan segala ketentuan perundang-undangan.
Hal itu menurutnya sesuai dengan apa yang diminta Jonan.
(Baca : Kemenkominfo Tak Blokir Aplikasi Uber dan GrabCar)
"Pak Jonan ini kan inginnya kalau tidak (memenuhi aturan) akan diblokir. Tapi kita berusaha tidak diblokir dengan menyelesaikan apa yang diminta, ya kita lakukan," kata Bambang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah mengirimkan surat permohonan pemblokiran situs serta layanan Grab dan Uber kepada Menkominfo.
Alasannya, kedua perusahaan itu antara lain dinilai melanggar Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 139 ayat 4 dan Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jonan juga keberatan karena baik Uber maupun Grab, tidak memberi jaminan keamanan atau perlindungan atas penyalahgunaan data pribadi pengguna layanannya.