Kondisi ini berbeda dengan program kesehatan pemerintah AS, atau yang akrab disebut Obamacare.
Jika di Indonesia pelaksana program jaminan kesehatan hanya satu institusi (yakni BPJS Kesehatan), di AS pelaksana programnya adalah asuransi swasta (yang disubsidi pemerintah) dengan jumlah lebih dari satu institusi.
Melalui Affordable Care Act, perusahaan asuransi swasta di AS wajib menyediakan layanan kesehatan dasar bagi warga negara tersebut. Perusahaan asuransi juga dilarang menolak pasien yang mendaftar sebagai peserta Obamacare, meskipun si pasien sedang sakit.
Dengan banyaknya operator, otomatis jumlah klinik dan rumah sakit yang melayani pasien juga lebih banyak. Sejauh ini tidak ada laporan mengenai terbatasnya jumlah klinik atau rumah sakit yang melayani pasien.
Satu-satunya keluhan yang muncul adalah server yang down, akibat banyaknya pendaftar online pada waktu yang bersamaan saat program ini diluncurkan.
Praktisi asuransi nasional Julian Noor saat berbincang dengan Kompas.com mengatakan, jika keluhan utama peserta BPJS Kesehatan adalah layanannya yang serba minimalis, maka kiranya dipertimbangkan untuk melibatkan asuransi swasta dalam menangani pasien yang jumlahnya makin membengkak seperti sekarang.