Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bulan KA Cepat "Mangkrak", Kapan Izin Pembangunannya Keluar?

Kompas.com - 17/03/2016, 09:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah mendapat izin konsesi, proyek kereta cepat belum juga mengantongi izin pembangun.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan, pihaknya akan berupaya mengeluarkan izin pembangunan dalam waktu dekat.

Namun izin itu baru untuk 5 Km saja. "Izin pembangunan juga mungkin paling lambat jumat (18/3/2016) bisa. Yang lima Km dulu," ujar Hermanto di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (16/3/2016) malam.

Seperti diketahui, trase kereta cepat Jakarta-Bandung dari Halim Perdanakusuma - Tegalluar sepanjang 142 Km. Namun izin pembangunan yang diserahkan PT KCIC hanya 5 Km.

"Harus kita periksa dulu secara teknis satu per satu. Kalau yang lima Km sdah kita periksa, nanti ada beberapa yang kita mintakan tambahan," kata Hermanto.

Kemenhub tidak mempersoalkan hal itu. Hanya saja, KCIC diminta segara mempercepat pengurusan izin 137 Km sisanya.

"Iya dong, izin pembangunan bertahap, yang kita keluarkan yang sesuai diajukan km 95 sampai 100. Kami minta KCIC yang lain sisanya diserahkan, begitu ada kita proses," kata Hermanto.

Sementara Dirut KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, pihaknya akan segara menyerahkan berbagai dokumen untuk mendapatkan izin pembangunan.

"Target awal April, semuanya (137 Km). Selama ini kami coba siapkan sisanya sehingga nanti awal April kita harapkan bisa ajukan ke Pak Dirjen," kata Hanggoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com