Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Masih Jadi Ancaman APBN

Kompas.com - 17/03/2016, 12:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga Minyak mentah dunia yang belum kokoh, dan hanya di kisaran 40 dollar AS per barel dinilai mengkhawatirkan bagi penerimaan negara.

Padahal, beberapa tahun sebelum penurunan 2014, harga minyak stabil di kisaran 100 dollar AS per barel.

Wakil Ketua Komisi VII Fadel Muhammad mengatakan, rendahnya harga minyak akan mengganggu penerima APBN. Penerimaan dari sektor migas akan meleset dari target cukup jauh.

"Penerimaan sektor migas diperkirakan hanya akan mencapai 12,86 miliar dollar AS, dari target yang ditetapkan sebesar 14,99 miliar dollar AS," kata Fadel di Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Dia bilang, hampir dapat dipastikan penerimaan sektor migas hanya mencapai 85,79 persen dari target.

Fadel juga mengatakan, penurunan harga minyak dunia sebenarnya akan berdampak positif apabila hanya turun 20 persen. Dengan penurunan sebesar itu, maka inflasi bisa ditekan.

"Namun jika turunnya sampai 75 persen, ini akan berpengaruh negatif terhadap perekonomian Indonesia, karena akan merembet pada penurunan signifikan PNBP," ucap Fadel.

Rendahnya harga minyak dunia saat ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Sebab, Fadel menambahkan, banyak analis memperkirakan harga minyak belum mencapai titik terendahnya.

"Harga minyak diperkirakan akan berqda pada kisaran 15-20 dollar AS per barel," imbuh Fadel.

Faktor eksternal seperti harga minyak itu, sambung Fadel, memang cukup kental memengaruhi perekonomian Indonesia.

Maka dari itu, dia berharap pemerintah melalui APBN yang dimiliki bisa berperan lebih dalam menggerakkan perekonomian nasional.

"Investasi dan belanja pemerintah berperan penting dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Di luar itu, Fadel menambahkan, ada faktor yang menentukan kualitas pertumbuhan ekonomi, yakni kebijakan moneter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com