Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Masa Konsesi Habis, Tanah KA Cepat Harus Diserahkan ke Negara

Kompas.com - 17/03/2016, 17:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akhirnya usai setelah Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menandatangi perjanjian konsesi.
(Baca : Konsesi Diteken, Nilai Investasi Kereta Cepat Susut 365 Juta Dollar AS)

Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengatakan, aset lahan proyek KA Cepat milik PT KCIC harus diserahkan kepada negara setelah masa konsesi 50 tahun habis.

"Tanah harus dibeli dan diserahakan nanti (setelah 50 tahun, dari tanah sampai bangunan diatasnya," ujar Hermanto, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Menurut dia, ketentuan itu sudah tertuang di dalam perjanjian konsesi yang ditandatangi oleh PT KCIC dan Kemenhub.

Sementara itu, Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, lahan yang akan digunakan untuk proyek KA cepat mencapai 600 hektar.

Nantinya, tanah itulah yang akan diserahkan kepada negara saat masa konsesi habis.

"Nanti akhir masa konsesi 50 tahun semua tanah yang kita beli termasuk sarana dan prasarana kita berikan ke pemerintah," kata Hanggoro.

Sementara persoalan lahan yang terdapat di Halim Perdanakusuma, belum selesai.

Seperti diketahui TNI AU menolak penggunaan kawasan Halim Perdanakusuma untuk stasiun kereta cepat.

"Masih dibicarakan, akan dimediasi Kemenhan jadi kita harapkan ada segera solusi," ucap Hanggoro.

Kompas TV Inilah Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com