Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Uber dan GrabCar Tak Diblokir, Pengemudi Angkutan Darat Ancam Mogok Nasional

Kompas.com - 17/03/2016, 18:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) akan melakukan aksi mogok nasional pekan depan.

Hal itu menyusul sikap Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak memblokir aplikasi Uber dan Grab Car.

"Kami mengambil sikap akan terus melakukan perlawanan," ujar Ketua PPAD Cecep Handoko dalam ketangan resminya, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Menurut Cecep, tuntutan PPAD tetap sama yakni memblokir aplikasi Uber dan GrabCar hingga kedua perusahaan itu memenuhi syarat-syarat sebagai transportasi umum.

Dasar hukumnya yakni UU Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Keputusan Menkominfo yang cenderung menganakemaskan jasa aplikasi dan tidak mengambil keputusan sesuai aspirasi," kata dia.

Sebelumya, Rudiantara memutuskan tidak memblokir aplikasi Uber dan GrabCar.

Alasannya, masyarakat membutuhkan layanan transportasi yang menggunakan kedua aplikasi itu.

"Kalian (wartawan) mau enggak diblokir? Kalau diblokir, nanti pulang mau naik apa?" kata Rudi saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkominfo, Selasa (15/3/2016).

Rudi menyadari bahwa layanan transportasi yang dijalankan Uber dan GrabCar banyak dikeluhkan karena dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, ia menyebutkan bahwa baik GrabCar maupun Uber tengah mengajukan proses untuk kelengkapan legalitasnya.

Kompas TV Pemerintah Tetap Operasikan Transportasi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com