Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Suku Bunga Acuan, Ini Harapan BI

Kompas.com - 17/03/2016, 18:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin pada posisi 6,75 persen.

Sebelumnya, BI Rate berada pada posisi 7 persen.
(Baca: BI Rate Turun Lagi Jadi 6,75 Persen)

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menuturkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan masih terbukanya ruang pelonggaran kebijakan moneter; sejalan dengan terjaganya stabilitas makroekonomi, khususnya dalam kondisi bahwa tekanan inflasi terus menurun pada 2016 dan 2017; serta meredanya ketidakpastian di pasar keuangan global.

"Di tengah masih lemahnya pertumbuhan ekonomi global, kebijakan penurunan BI Rate tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya meningkatkan permintaan domestik untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, dan pada saat yang sama menjaga stabilitas makroekonomi," ujar Tirta dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2016).

Lebih lanjut, Tirta menyatakan, Dewan Gubernur BI akan lebih berhati-hati dalam menentukan pelonggaran moneter selanjutnya dengan mempertimbangkan kajian dan prakiraan menyeluruh atas kondisi makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan domestik serta perkembangan ekonomi global.

Untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, fokus dalam jangka pendek ke depan akan lebih menekankan pada penguatan kerangka operasional melalui penerapan struktur suku bunga operasi moneter yang konsisten.

"Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah untuk memastikan pengendalian inflasi, penguatan stimulus pertumbuhan, dan reformasi struktural berjalan dengan baik sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Tirta.

Dalam rapat dewan gubernur (RDG) BI bulan ini, ditetapkan pula bahwa suku bunga deposit facility berada pada posisi 4,75 persen dan lending facility sebesar 7,25 persen.

Nilai-nilai baru ini akan berlaku efektif pada 18 Maret 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com