Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Maksimal Rp 30 Juta

Kompas.com - 19/03/2016, 14:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan tidak akan dikenai denda keterlambatan pembayaran iuran.

Tetapi, kepesertaannya akan dihentikan pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Apabila peserta yang kepesertaannya diberhentikan itu melakukan reaktivasi, dan menerima manfaat dalam tempo 45 hari, maka akan dikenai denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

"Jadi denda iuran tidak ada lagi. Tapi itu tadi, kalau aktivasi lagi, dan dia memanfaatkan dalam 45 hari setelah aktivasi maka akan ada denda terkait pelayanan di rawat inapnya," kata Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, M Ikhsan, di Jakarta, Sabtu (19/3/2016).

Ikhsan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 persen dari pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.

Dijelaskan lebih lanjut, jumlah bulan tertunggak yang dihitung dalam pengenaan denda maksimal 12 bulan.

Ikhsan mencontohkan, apabila jumlah bulan tertunggak adalah selama 2 tahun (24 bulan), maka yang dihitung tetap 12 bulan.

"Dan nominal denda ada maksimalnya, yakni Rp 30 juta," tegas Ikhsan.

Mengutip pasal 17A.1 ayat (5), bagi peserta Pekerja Penerima Upah, pembayaran denda untuk pelayanan rawat inap tersebut di atas, ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 yang isinya adalah penyesuaian nominal iuran.

Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp 23.000 per orang per bulan.

Sebelumnya, iuran untuk PBI sebesar Rp 19.225 per orang per bulan.

Sementara itu, iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Adapun untuk proporsi iuran untuk peserta PPU Badan Usaha Swasta tetap sama dengan sebelumnya, yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran untuk kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU) dan Peserta Bukan Pekerja, untuk pelayanan Kelas III menjadi Rp 30.000 per orang per bulan. Iuran untuk kelas II menjadi Rp 51.000 dan iuran Kelas I menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.

Kompas TV Inilah Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com