Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tender 2.500 Menara Telekomunikasi XL Diperebutkan Tujuh Perusahaan

Kompas.com - 21/03/2016, 10:32 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (EXCL) yang akan menjual 2.000-2.500 menara telekomunikasinya untuk tahap II dikabarkan diminati oleh tujuh perusahaan.

Direksi XL Axiata enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang meminati menaranya tersebut. Menurut direksi, posisi terakhir ada tujuh pemain yang kemungkinan besar akan masuk tahap penawaran (lelang) akhir.

"Sejauh ini hanya itu yang bisa saya bagi informasinya,” ungkap Director & Chief Strategic Transformation Office XL Axiata Willem Lucas Timmermans, di Jakarta, Senin (21/3/2016).

Sekadar diketahui, tender menara tahap II yang tengah dilakukan XL Axiata diperkirakan tidak hanya menyajikan persaingan antara pemain lokal, tetapi juga perusahaan asing.

Analis Bahana Sekuritas sebelumnya memprediksi pelepasan unit menara akan mendorong fundamental keuangan XL Axiata menjadi lebih baik.

Penjualan aset menara sendiri digunakan XL Axiata untuk melakukan pembayaran utang.

Kajian dari analis Bahana Sekuritas mengkalkulasi jika XL melepas 2.500 menara dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar akan ada dana segar masuk sekitar Rp 4 triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pada sebuah kesempatan tatap muka di Kompas.com menyebutkan bahwa Kementerian mendorong adanya sharing infrastruktur pada bisnis telekomunikasi di Indonesia.

Dengan demikian, sudah tidak menjadi tren jika perusahaan telekomunikasi juga membangun, memiliki dan mengoperasionalkan sendiri menara telekomunikasinya sebab ongkos operasionalnya akan besar dan berpengaruh ke belanja modal perusahaan.

"Setelah infrastructure sharing, kami akan dorong frequency sharing. Hal ini akan menghemat ratusan juta dollar di industri telekomunikasi," kata dia.

DNI Bisnis Menara

Bisa masuknya pemain asing tak bisa dilepaskan dari isu perubahan di Daftar Negatif Investasi (DNI) bisnis menara yang belum diputus pemerintah.

Sejumlah kabar menyebutkan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengizinkan perusahaan asing masuk ke bidang usaha menara telekomunikasi dengan kepemilikan 49 persen pada 2017 mendatang.

Sementara dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, pemerintah masih menutup kesempatan investor asing masuk dalam bisnis menara.

Pemerintah hanya mengizinkan investor lokal menguasai 100 persen saham perusahaan menara. Usulan DNI memang telah masuk ke Presiden sejak Februari 2016, tetapi belum keluar dalam bentuk Peraturan Presiden.

Direktur Keuangan XL Axiata, Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin sebelumnya menjelaskan, dalam melepas menara perseroan tak hanya menjadi pembeli, tetapi mitra yang ideal, sehat, dan kuat.

“Kami ini bukan jual putus. Itu menara kan di-lease back. Jadi cari partner yang ada nilai tambah,” kata dia. (Sanusi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com