Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Apresiasi Pembentukan Koperasi Pengusaha Rental, tetapi...

Kompas.com - 21/03/2016, 20:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyambut baik rencana pembentukan koperasi pengemudi rental sebagai wadah pengemudi Uber dan GrabCar. Tetapi kata Organda, Uber dan GrabCar harus juga memenuhi ketentuan lain.

"Kita mengapresiasi pembentukan wadah tersebut, tapi bukan hanya wadah, mereka harus ada izinnya izin.operasional sebagai angkutan umum," ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan di Jakarta, Senin (21/3/2016).

Menurut dia, selama Uber dan GrabCar belum bisa memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum, lebih baik pemerintah memblokir kedua aplikasi itu. 

Menurut Shafruhan, akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara angkutan Uber atau GrabCar dengan angkutan umum yang resmi.

"Harus berbadan hukum, ditunjuk pemerintah sebagai angkutan umum baik taksi atau rental. Kedua mengenai tarif, harus mengikuti tarif yang ditetapkan pemerintah," kata Shafruhan.

Sebelumnya, akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) akhirnya dikeluarkan pemerintah.

Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga yang menyerahkan akta itu berharap, persoalan legalitas rental mobil, termasuk angkutan online, bisa terjawab.

"Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji kir melalui koperasi," kata Menteri Koperasi (Menkop) Puspayoga dalam siaran resmi, di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com