Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMF: Pengampunan Pajak Butuh Usaha Keras

Kompas.com - 22/03/2016, 07:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana Moneter Internasional (IMF) menyatakan pemerintah Indonesia perlu usaha keras demi menyukseskan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang rancangan undang-undangnya (RUU) masih menggantung di DPR.

"Sebelumnya, sudah banyak negara yang menerapkan hal yang sama, tetapi tingkat keberhasilannya kecil," kata Resident Representative IMF di Indonesia Ben Bingham dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (21/3/2016).

Menurut dia, keberhasilan pengampunan pajak bergantung pada bagaimana usaha pemerintah. Karena itulah, IMF menyarankan jika nanti undang-undangnya sudah disahkan agar terus memberikan dorongan pada pemerintah.

Hal itu dibenarkan oleh ekonom yang juga Rektor Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya Jakarta Agustinus Prasetyantoko.

Menurut Prasetyantoko, potensi penerimaan negara dari pengampunan pajak memang besar, tetapi akan butuh kerja yang sangat keras demi menjadikannya nyata.

"Realitasnya tidak akan semudah rencana," katanya.

Prasetyantoko mencontohkan di Singapura, relatif banyak pengusaha Indonesia yang sudah terlibat dalam bisnis-bisnis besar seperti properti dan itu mempersulit "tax amnesty".

"Selain di properti, bisnis juga bisa masuk sektor mana pun. Ini yang membuat potensi pengampunan pajak tidak gampang diwujudkan," katanya.

Adapun RUU Pengampunan Pajak hingga saat ini belum dibahas di DPR karena para legislator masih menunggu tanggapan dan penjelasan pemerintah tentang dampak penerbitan aturan hukum itu bagi penerimaan pajak.

Walau begitu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tetap menargetkan RUU tersebut sudah menjadi UU pada tahun 2016.

Bambang pun menatakan bahwa para investor sudah memberikan perhatian terhadap kebijakan tersebut.

"Ada beberapa investor yang bertanya apakah 'tax amnesty' disahkan tahun ini atau tidak. Jadi, pelaksanaannya akan terus kita dorong," kata Menkeu dalam sebuah kesempatan.

Ia menambahkan bahwa pengampunan pajak penting untuk menjaga kelangsungan sektor publik dan berkontribusi terhadap pertumbuhan. (Dana Moneter Internasional (IMF) menyatakan pemerintah Indonesia perlu usaha keras demi menyukseskan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang rancangan undang-undangnya (RUU) masih menggantung di DPR.

"Sebelumnya, sudah banyak negara yang menerapkan hal yang sama, tetapi tingkat keberhasilannya kecil," kata Resident Representative IMF di Indonesia Ben Bingham dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin.

Dia melanjutkan keberhasilan pengampunan pajak bergantung pada bagaimana usaha pemerintah. Karena itulah IMF menyarankan jika nanti undang-undangnya sudah disahkan agar terus memberikan dorongan pada pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com