Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Menhub Jonan soal Demo Angkutan Darat yang Anarkistis

Kompas.com - 22/03/2016, 17:17 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Demo angkutan darat yang digelar oleh Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) berlangsung ricuh dengan sejumlah tindakan anarkistis.

Demo yang berlangsung mengundang komentar sejumlah pihak, termasuk Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan.

"Sudah dijelaskan bapak presiden, kalau demo boleh, tapi tidak boleh anarkis, tidak boleh merusak, dan sebagainya. Kalau sudah anarkis dan merusak, itu pidana," kata dia di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Jonan menambahkan, pihaknya akan meminta proses hukum jika pengunjuk rasa melakukan aksi anarkistis.

Sementara terkait demo pengemudi taksi yang menolak operasional taksi online Uber dan GrabCar, dia mengatakan, penggunaan sistem online merupakan hal biasa pada perkembangan teknologi.

"Penggunaan teknologi online sebenarnya enggak masalah. Taksi biasa juga bisa gunakan itu. Hanya, semua kendaraan umum itu harus didaftarkan," tegas dia.

Mengapa? Pertama, itu untuk keamanan penumpang itu sendiri. Kedua, pendaftaran kendaraan terkait uji kir kendaraan.

"Bentuk kir bagaimana, itu ada standarnya dan itu untuk keselamatan," tambah dia.

Sementara ketentuan lain, memang harus dalam bentuk badan usaha, atau perkumpulan, atau yayasan, atau koperasi. Hal itu dilakukan agar mudah didata pendapatannya berapa dan bayar pajak berapa.

"Sama saja dengan perusahaan taksi lain, kok," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, sejak pagi ini terjadi demo besar-besaran oleh sopir angkutan umum menolak kehadiran transportasi yang berbasis aplikasi, seperti Grab, Uber, dan sebagainya.

Demo yang dilakukan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta itu dilaporkan juga sempat anarkistis.

Kompas TV Tanggapan Ignasius Jonan Soal Demo


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com