Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "E-commerce", Menkeu Bersikukuh Bisnis "Start-up" Bayar Pajak

Kompas.com - 22/03/2016, 19:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro bersikukuh pelaku bisnis pemula atau start-up tetap harus menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

"Ya mau berdagang dengan benar atau enggak sih? Gitu aja," kata Bambang saat dikonfirmasi bahwa pelaku bisnis start-up meminta keringanan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Bambang pun mengonfirmasi, pelaku bisnis start-up setelah tahun pertamanya berusaha, harus membayar pajak apabila bisnisnya menguntungkan.

Bambang enggan mengomentari perlunya pemerintah memberikan jeda waktu (grace period) pembebasan kewajiban pembayaran pajak.

"Ya kalau untung bayar pajak. Kalau enggak untung, enggak bayar pajak," tegas Bambang.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, sebagai leader urusan deregulasi e-commerce, menyatakan, setelah dirilis, roadmap e-commerce dikembalikan lagi ke 11 kementerian/lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ada beberapa kementerian yang belum (memberikan respons). Nah (soal perpajakan), ini kami belum dapat. Soal pajak, kami minta respons dari Kemenkeu, khususnya untuk bisnis start-up," kata Lukita, Jakarta, Kamis (17/3/2016) malam.

Lebih lanjut, Lukita mengatakan, pihak Kementerian Keuangan masih beranggapan tarif (rate) pajak yang dikenakan kepada UKM, yakni sebesar satu persen, bisa diterapkan untuk bisnis start-up yang omzet usahanya di bawah Rp 5 miliar per tahun.

Di lain pihak, pelaku bisnis start-up sendiri tidak keberatan dengan tarif pajak tersebut. Hanya saja, mereka meminta pajak tersebut tidak dikenakan sekarang juga.

"Mereka cuma bilang bahwa sebetulnya untuk beberapa tahun itu mereka dibebaskan. Jadi bukan bicara rate. Jadi itu yang kami lagi tunggu masukan dari Kemenkeu," kata dia.
(Baca: "Roadmap" E-commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-up)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com