Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Dibebaskan Hanya Beberapa Jam Setelah Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 22/03/2016, 21:10 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.COM - Seorang pengusaha yang bergerak dalam bidang konstruksi bernama HI, dibebaskan dari sel tahanan Lapas Kelas IIa Ambarawa hanya beberapa jam setelah ia dijebloskan, Selasa (22/3/2016) siang.

Direktur PT IH tersebut sedianya hari ini dilakukan penyanderaan (Gijzeling) karena mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan.

Gijzeling atau paksa badan terhadap IH dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah setelah terbit surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan nomor SR-83/MK.03/2016 tanggal 15 Pebruari 2016.

"Tapi IH belum sempat dimasukkan ke rutan karena utang pajak dan biaya penagihan pajak langsung dibayar lunas begitu IH tiba disini," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, dalam keterangan persnya, Selasa (22/3/2016).

Kegiatan penagihan terhadap HI, kata Dasto, sudah dilakukan sejak 2010 hingga 2015.

HI sudah secara lisan maupun tulisan menyatakan bersedia melunasi hutang pajaknya sekaligus maupun angsuran, akan tetapi sampai dengan saat yang ditentukan yang bersangkutan tidak juga melunasinya.

Selain itu, HI selaku Penanggung Pajak tidak mau menyerahkan hartanya untuk melunasi hutang pajaknya.

Sementara juru sita juga kesulitan mengidentifikasi harta HI dikarenakan kantor tempat usahanya sering berpindah-pindah.

"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu bagi pengemplang pajak. Diharapkan dengan penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," ujar Dasto.

Menurut Dasto, pengemplang pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan.

Terlepas dari itu, selama kurun 2015, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan paksa badan terhadap 13 wajib pajak badan dan 2 wajib pajak perseorangan dengan total pajak sebesar Rp 15,3 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2016, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan 4 wajib pajak dilakukan tindakan paksa badan dengan total tunggakan Rp 2,5 Miliar.

Selain mengusulkan 4 wajib pajak untuk dilakukan gajzeling, saat ini juga sudah ada 2 wajib pajak badan yang izin penyanderaannya telah diterbitkan oleh menteri keuangan.

Dasto mengimbau agar para pengemplang pajak segera melunasi hutang pajak tersebut.

Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya setelah dilakukan penagihan aktif, maka pihaknya akan melakukan tindakan penyanderaan kepada yang bersangkutan.

"Masih banyak yang selama ini, sekian lama tidak lapor atau bayar pajak. Kalau kayak gitu terus, akan kita Ambarawakan," ujar Dasto.

Sementara itu Kalapas Amabarawa, Priya Pratama mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan ruangan khusus bagi para pengemplang pajak.

Ruangan tersebut berupa lima kamar tahanan seluas 2,5 x 4 meter dengan 3 pintu lapis.

"Karena LP kita adalah LP umum, maka tahanan paksa badan ini akan disendirikan. namun demikian tidak ada perlakuan istimewa, cuma aktivitasnya dibatasi dalam kamar," kata Priya.

Kompas TV Inilah Hasil Survei Kepatuhan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com