Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Dibebaskan Hanya Beberapa Jam Setelah Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 22/03/2016, 21:10 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.COM - Seorang pengusaha yang bergerak dalam bidang konstruksi bernama HI, dibebaskan dari sel tahanan Lapas Kelas IIa Ambarawa hanya beberapa jam setelah ia dijebloskan, Selasa (22/3/2016) siang.

Direktur PT IH tersebut sedianya hari ini dilakukan penyanderaan (Gijzeling) karena mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan.

Gijzeling atau paksa badan terhadap IH dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah setelah terbit surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan nomor SR-83/MK.03/2016 tanggal 15 Pebruari 2016.

"Tapi IH belum sempat dimasukkan ke rutan karena utang pajak dan biaya penagihan pajak langsung dibayar lunas begitu IH tiba disini," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, dalam keterangan persnya, Selasa (22/3/2016).

Kegiatan penagihan terhadap HI, kata Dasto, sudah dilakukan sejak 2010 hingga 2015.

HI sudah secara lisan maupun tulisan menyatakan bersedia melunasi hutang pajaknya sekaligus maupun angsuran, akan tetapi sampai dengan saat yang ditentukan yang bersangkutan tidak juga melunasinya.

Selain itu, HI selaku Penanggung Pajak tidak mau menyerahkan hartanya untuk melunasi hutang pajaknya.

Sementara juru sita juga kesulitan mengidentifikasi harta HI dikarenakan kantor tempat usahanya sering berpindah-pindah.

"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu bagi pengemplang pajak. Diharapkan dengan penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," ujar Dasto.

Menurut Dasto, pengemplang pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan.

Terlepas dari itu, selama kurun 2015, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan paksa badan terhadap 13 wajib pajak badan dan 2 wajib pajak perseorangan dengan total pajak sebesar Rp 15,3 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2016, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan 4 wajib pajak dilakukan tindakan paksa badan dengan total tunggakan Rp 2,5 Miliar.

Selain mengusulkan 4 wajib pajak untuk dilakukan gajzeling, saat ini juga sudah ada 2 wajib pajak badan yang izin penyanderaannya telah diterbitkan oleh menteri keuangan.

Dasto mengimbau agar para pengemplang pajak segera melunasi hutang pajak tersebut.

Apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya setelah dilakukan penagihan aktif, maka pihaknya akan melakukan tindakan penyanderaan kepada yang bersangkutan.

"Masih banyak yang selama ini, sekian lama tidak lapor atau bayar pajak. Kalau kayak gitu terus, akan kita Ambarawakan," ujar Dasto.

Sementara itu Kalapas Amabarawa, Priya Pratama mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan ruangan khusus bagi para pengemplang pajak.

Ruangan tersebut berupa lima kamar tahanan seluas 2,5 x 4 meter dengan 3 pintu lapis.

"Karena LP kita adalah LP umum, maka tahanan paksa badan ini akan disendirikan. namun demikian tidak ada perlakuan istimewa, cuma aktivitasnya dibatasi dalam kamar," kata Priya.

Kompas TV Inilah Hasil Survei Kepatuhan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com