Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan Kemenhub, Uber dan Grab Siap Ikuti Aturan, Organda Minta Maaf

Kompas.com - 23/03/2016, 15:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumpulkan sejumlah stakeholder terkait kekisruhan saat angkutan konvensional menentang angkutan berbasis aplikasi online.

Mereka antara lain adalah perwakilan Uber, GrabCar, dan Organda.

Usai pertemuan itu, ketiga perwakilan sempat menyampaikan pandangan terkait persoalan angkutan berbasis online serta menanggapi aksi demonstrasi pengemudi angkutan, Selasa kemarin.

"Kami akan mengikuti semua aturan dari Kemenhub, mengenai kerja sama dengan mitra-mitra kami. Kami akan evaluasi lagi bisnis kami saat ini dan mohon bimbingan tentang apa yang harus kami lakukan," ujar Komisaris Uber Technology Indonesia Donny Sutadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Pernyataan serupa juga terlontar dari Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Trianto Antono.

Ia menuturkan, pihaknya akan segara mendorong mitra koperasi pengusaha angkutan untuk mendapatkan seluruh perizinan sehingga bisa beroperasi sebagai angkutan umum.

"Kami akan proaktif bersama pemerintah untuk mencegah adanya polemik-polemik pada kemudian hari, khususnya terkait fenomena kehadiran bisnis ride sharing online," kata Teddy.

Sementara itu, Ketua DPP Organda Andrianto Djokosoetono memohon maaf atas aksi unjuk rasa para pengemudi angkutan darat kemarin.

"Kami memohon maaf atas unjuk rasa yang berakhir dengan kekerasan dan tindakan anarkistis," kata Andrianto.

Ia memastikan bahwa DPP Organda berada di bawah bimbingan Kemenhub, dan sedang mencari solusi bersama.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pengendara bisa menahan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com