Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag, Bareskrim dan Bea Cukai Awasi Perdagangan Baja

Kompas.com - 24/03/2016, 05:05 WIB
Aprillia Ika

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) dan Bea Cukai, ingin memastikan para pelaku usaha produk baja tidak menjual produk selundupan.

Tiga instansi tersebut melakukan sinergi pengawasan barang beredar dilakukan di Surabaya, Jawa Timur. Mereka juga mengawasi produk baja yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengawasan tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan yang digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Dirjen PTKN Widodo mengatakan Kemendag bersinergi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam pengawasan barang beredar di pasar.

"Kemendag juga memberikan kemudahan-kemudahan melalui penyederhanaan peraturan-peraturan yang bertujuan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara kondusif,” tegas Dirjen PKTN Widodo hari ini, Rabu (23/3/2016), di Surabaya.

Beberapa Peraturan Menteri Perdagangan diulas secara detail dan lengkap. Salah satunya deregulasi Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.

Selain itu, juga Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang yang berlaku sejak 1 Oktober 2015.

Surabaya dipilih sebagai tempat sosialisasi sinergitas peraturan di bidang baja ini karena kota buaya ini merupakan sentra produksi dan distribusi produk baja ke Indonesia bagian timur.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi sinergitas peraturan di bidang perlindungan konsumen juga telah dilakukan di Medan, Sumatera Utara (3/3/2016).

Sinergi ini diharapkan mampu menuntaskan persoalan pengawasan pasar dan pencegahan serta pemberantasan produk-produk selundupan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com