JAKARTA, KOMPAS.com — Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menyatakan, tidak ada politisasi dalam rekrutmen pendamping desa.
Hal itu diungkapkan untuk menanggapi demonstrasi terkait tudingan adanya politisasi pada pendamping desa.
"Buktinya mana kalau memang ada politisasi? Jangan mentang-mentang menterinya dari partai politik, semua dianggap politisasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/3/2016).
Dia menantang pihak-pihak yang menuding Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan politisasi dalam rekrutmen tersebut. Pendamping desa, lanjut Erani, memiliki kode etik yang harus dijalankan.
Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan Permendes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Undang-undang tersebut berisi larangan tentang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.
Rekrutmen pendamping desa diselenggarakan oleh satuan kerja provinsi. Sementara itu, Kemendes PDTT sebatas memberikan panduan.
Rekrutmen dilakukan terbuka, dengan memberikan kewajiban pada setiap provinsi untuk mengumumkan pendaftaran melalui media massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.