Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Revisi UU LLAJ, Menhub Jonan Pilih Lempar "Bola" ke DPR

Kompas.com - 24/03/2016, 14:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali menegaskan bahwa tidak ada yang perlu direvisi dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk merespons perkembangan angkutan berbasis aplikasi.

Menurut Jonan, ketentuan yang ada dalam UU LLAJ sudah selayaknya dipenuhi oleh seluruh penyelenggara angkutan umum.

Soal berbasis aplikasi ataupun konvensional, Jonan tidak mempermasalahkan, lantaran hanyalah merupakan proses bisnis.

Sementara itu, ketika ditanya soal ketentuan dalam UU LLAJ yang membuat high cost angkutan konvensional, seperti uji kelaikan jalan dan uji KIR, Jonan menegaskan bahwa dia enggan mengubah atau melakukan penyederhanaan.

"Uji KIR itu, kalau yang mau direvisi (dalam) UU-nya, saya pikir yang lebih baik yang mengusulkan DPR. Jangan Kementerian teknis seperti saya," kata Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

"Karena saya masih percaya kalau uji KIR itu dilakukan dengan benar, itu sangat penting untuk menjamin keselamatan penumpang transportasi umum," kata dia lagi.

Ketika ditanya bahwa angkutan umum konvensional yang melakukan uji KIR pun banyak yang masih bobrok, Jonan berpendapat, hal tersebut selayaknya ditanyakan kepada Dinas-dinas Perhubungan di daerah.

Pasalnya, kewenangan melakukan uji KIR ada pada Dinas-dinas Perhubungan di Daerah. Namun, Jonan mengakui kurangnya pengawasan dalam hal uji kelaikan angkutan jalan.

"(Kalau banyak yang bobrok) Itu salah mereka sendiri. Uji KIR itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah, bukan di saya. Penyelenggaranya pemerintah priovinsi atau kota, tanya kepala daerah, tanya gubernur, tanya kepala daerah kenapa uji KIR-nya itu tidak benar," kata dia.

Revisi UU LLAJ

Sebelumnya, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fary J Francis menyampaikan pihaknya terbuka apabila pemerintah berencana melakukan revisi UU LLAJ. (Baca: Regulasi Transportasi Online Dinanti, Komisi V Siap Revisi UU Angkutan Jalan)

Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Haryanto mengatakan, seharusnya pemerintah bisa menyederhanakan ketentuan-ketentuan yang membuat high cost bisnis angkutan umum, seperti KIR.

Taufik juga meminta agar regulasi yang ada bisa menyesuaikan dengan perkembangan bisnis transportasi.

"Kalau revisi UU (LLAJ) pasti lama. Jadi, kita sih berharap cukup di bawah UU-nya saja. Apakah Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri. Itu cukup, selama masih bisa sejalan dengan UU-nya," pungkas Taufik. (Baca: "Metromini Pakai Uji KIR, Banyak yang Bobrok Juga..." )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com