Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Uber dan GrabCar Dilarang Ekspansi hingga Tenggat Waktu yang Diberikan

Kompas.com - 25/03/2016, 19:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Uber dan GrabCar memiliki tenggat waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sampai tenggat waktu itu, keduanya dilarang melakukan ekspansi.

"Boleh tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti merekrut pengemudi baru," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (25/3/2016).

Menurut Kemenhub, pelarangan ekspansi itu merupakan hasil rapat di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kemarin.

Rapat itu dipimpin Menko Polhukam dan dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya.

Pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila Uber dan GrabCar tidak memenuhi izin hingga tenggat waktu.

"Jika perizinan belum juga bisa diselesaikan sampai pada waktu yang ditentukan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi," kata Barata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com