Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kebut Revisi Aturan untuk Proyek LRT

Kompas.com - 26/03/2016, 13:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai berjalannya proyek kereta api ringan atau Light Rapid Transit (LRT) bergantung pada revisi dua aturan, yang sedang dikejar pemerintah.

Aturan tersebut adalah pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rapid Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Mudah-mudahan (revisinya) cepat. Nanti kami usulkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, ditemui usai rapat LRT, di Jakarta, kemarin.

Darmin mengatakan, PP 79/2015 memerlukan perubahan. Sebab, aturan itu hanya menyebutkan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun proyek LRT untuk wilayah di dalam Jakarta bakal dibangun oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Sebetulnya maksudnya PP itu juga bukan berarti hanya BUMN saja. Apa yang salah dengan BUMD? Kan enggak ada yang salah," ucap Darmin.

"Cuma karena tidak ditulis, ya merasa ini nanti salah kalau dilakukan. Ya sudah kami usulkan saja diamandemen PP-nya," tutur mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perubahan atas PP 79/2015 untuk memberikan kepastian hukum proyek LRT.

"Di PP-nya disebutkan kami bisa menunjuk BUMN untuk konstruksi, tapi tidak disebutkan BUMD. Kami lagi pelajari apakah akan ditambahi BUMN/BUMD," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.

Di samping perubahan PP 79/2015, pemerintah juga melakukan perubahan terhadap Perpres 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT Terintegrasi di Wilayah Jabodebek.

"Perpres harus direvisi sedikit. Tapi (bisa mulai pembangunannya) tahun ini. Kami akan kejar. Sudah ngomong Pak Menko, dan akan direvisi," ucap Ahok.

LRT Jabodebek ditargetkan beroperasi seluruhnya pada 2020.

Proyek ini terdiri dari ruas sepanjang 83 kilometer untuk wilayah DKI Jakarta, dan ruas sepanjang 12 kilometer untuk wilayah di luar DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com