Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kebut Revisi Aturan untuk Proyek LRT

Kompas.com - 26/03/2016, 13:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai berjalannya proyek kereta api ringan atau Light Rapid Transit (LRT) bergantung pada revisi dua aturan, yang sedang dikejar pemerintah.

Aturan tersebut adalah pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rapid Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Mudah-mudahan (revisinya) cepat. Nanti kami usulkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, ditemui usai rapat LRT, di Jakarta, kemarin.

Darmin mengatakan, PP 79/2015 memerlukan perubahan. Sebab, aturan itu hanya menyebutkan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun proyek LRT untuk wilayah di dalam Jakarta bakal dibangun oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Sebetulnya maksudnya PP itu juga bukan berarti hanya BUMN saja. Apa yang salah dengan BUMD? Kan enggak ada yang salah," ucap Darmin.

"Cuma karena tidak ditulis, ya merasa ini nanti salah kalau dilakukan. Ya sudah kami usulkan saja diamandemen PP-nya," tutur mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perubahan atas PP 79/2015 untuk memberikan kepastian hukum proyek LRT.

"Di PP-nya disebutkan kami bisa menunjuk BUMN untuk konstruksi, tapi tidak disebutkan BUMD. Kami lagi pelajari apakah akan ditambahi BUMN/BUMD," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.

Di samping perubahan PP 79/2015, pemerintah juga melakukan perubahan terhadap Perpres 98/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT Terintegrasi di Wilayah Jabodebek.

"Perpres harus direvisi sedikit. Tapi (bisa mulai pembangunannya) tahun ini. Kami akan kejar. Sudah ngomong Pak Menko, dan akan direvisi," ucap Ahok.

LRT Jabodebek ditargetkan beroperasi seluruhnya pada 2020.

Proyek ini terdiri dari ruas sepanjang 83 kilometer untuk wilayah DKI Jakarta, dan ruas sepanjang 12 kilometer untuk wilayah di luar DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com