Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristekdikti Tegaskan Tidak Ada yang Salah dari Penelitian Mobil Listrik Dasep Ahmad

Kompas.com - 28/03/2016, 18:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menristekdikti M Nasir menegaskan tidak ada yang salah dari penelitian mobil listrik yang dikembangkan oleh Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Bahkan Nasir menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan mobil listrik nasional.

"Jadi yang masalah itu bukan masalah penelitiannya lho ya. Jadi kalau itu, sudah melakukan kontrak mobil listrik. Mobil listrik kontraknya 10 mobil, tapi baru diselesaikan 6 mobil," kata Nasir di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Setelah menyelesaikan 6 unit mobil, Dasep melaporkan jumlah mobil yang sudah diselesaikan ada 9 unit.

"Akibatnya apa? Lebih bayar. Ini yang menjadi masalah. Jadi harusnya bayar 6, bukan 9. Ini termasuk kerugian negara," ucap Nasir.

Sementara itu, ditanya soal adanya perlindungan terhadap riset teknologi, Nasir menegaskan hal itu tergantung pihak yang melakukan proyek riset.

Kemenristekdikti bisa memberikan perlindungan terhadap peneliti.

"Tapi buat bisnis enggak ada. Ini (Dasep Ahmadi) kan pebisnis, bukan peneliti. Jadi kalau bukan peneliti, saya tidak bisa apa-apa," kata dia lagi.

Sebelumnya dikabarkan, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil listrik dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Dasep terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Selain itu, Dasep juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita.

Jika harta yang disita masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara.

(Baca: Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com