Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bertanggung Jawab Menjual Minuman Beralkohol

Kompas.com - 28/03/2016, 19:25 WIB

KOMPAS.com - Pelayanan penjualan minuman beralkohol menuntut tanggung jawab dan pendekatan berbeda di tempat penjualan ritel, hotel, restoran, maupun bar. Bambang Britono, Direktur Hubungan Korporasi PT Multi Bintang Indonesia Tbk mengemukakan hal tersebut, hari ini, di Denpasar, Bali. Seturut siaran pers yang diterima Kompas.com, perusahaan yang menjadi emiten Bursa Efek Indonesia itu menggelar pelatihan bertajuk "Responsible Serving Training". Tercatat ada sekitar 50 orang  peserta pelatihan. Mereka berprofesi sebagai bartender, staf bar, dan manajer bar.

“Pelayanan penjualan minuman beralkohol yang bertanggung jawab menjadi perhatian utama Multi Bintang. Kami telah bekerja sama dengan peritel sejak tahun 2012 untuk melaksanakan Kampanye 21+ yaitu advokasi dan pelatihan kepada karyawan ritel tentang penjualan bir yang bertanggung jawab termasuk prosedur cek kartu identitas,” kata Bambang Britono.

Secara lengkap, Bambang menerangkan penjualan minuman beralkohol di ritel. Di situ, konsumen hanya bisa membeli minuman beralkohol tanpa mengkonsumsi di tempat tersebut. Karena itu, Kampanye 21+ menekankan pada pelatihan mengenai usia legal konsumen minuman beralkohol, keterampilan melakukan pengecekan identitas serta menjadi pegawai kasir yang bertanggung jawab.

Kemudian, peritel pun menempatkan rak khusus minuman beralkohol yang terpisah dari produk lain. Peritel juga mesti memiliki izin toko. Sejatinya, inisiatif Kampanye 21+ tersebut juga telah mendapat apresiasi pemerintah sehingga akhirnya pada 2014, kampanye itu menjadi bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2014.

Sedangkan untuk di hotel, restoran dan bar, konsumen dapat membeli dan menikmati minuman beralkohol di tempat. Konsekuensinya, karyawan dapat berinteraksi langsung dengan konsumen.

Berkenaan dengan hal itulah, pendekatan keterampilan sosial merupakan hal utama dalam pelayanan penjualan minuman beralkohol yang bertanggung jawab di hotel, restoran dan bar. Dengan meningkatkan keterampilan sosial ini, karyawan dari gerai-gerai tersebut dapat bertindak untuk mempromosikan perilaku minum yang bertanggung jawab serta bagaimana melayani atau bereaksi terhadap konsumen.

Sebelumnya, pada 2014, Multi Bintang memberikan pelatihan secara khusus kepada 24 trainer lokal bersertifikasi internasional untuk pelayanan penjualan minuman beralkohol yang bertanggung jawab. Para trainer berasal dari berbagai asosiasi, pelaku bisnis, dosen universitas/sekolah tinggi pariwisata dan juga profesional di bidang hospitality.

Berbagai program pelatihan tersebut menjadi bukti peran aktif serta komitmen Multi Bintang bersama industri minuman beralkohol golongan A (bir) bekerja sama dengan mitra usaha yaitu peritel dan gerai untuk mengedepankan penjualan bir secara bertanggung jawab.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Bartender menunjukkan cara menuangkan bir saat acara Beer-B-Q di Pabrik PT Multi Bintang Indonesia, Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2015). Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015, mulai 16 April 2015, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com