Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andre Rahadian, S.H., LL.M., M.Sc.
Pengamat ekonomi

Partner dan salah satu Founder di Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners

Perlunya Kesetaraan Akses Pendanaan dalam Pembangunan

Kompas.com - 29/03/2016, 14:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Presiden Indonesia, Joko Widodo, sudah mencanangkan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan fokus pemerintahannya sampai 3 tahun ke depan. Pembangunan infrastuktur membutuhkan dana yang sangat besar dengan rentang pembangunan yang cukup panjang.

Resiko kegagalan ataupun rugi juga sangat besar apabila dilakukan oleh pihak swasta, itulah kenapa untuk beberapa proyek infrastuktur peran pemerintah sangat dominan.

Tidak semua kebutuhan dana dapat dipenuhi dari anggaran negara. Sebagian besar memerlukan pendanaan perbankan, baik bank BUMN maupun swasta, ataupun dari dana masyarakat melalui penerbitan saham atau obligasi.

Beberapa hal mendasar yang perlu dipahami dalam mendukung fokus pembangungan ini. Pertama, kita harus menyadari bahwa penyediaan infrastruktur, terutama yang berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat seperti listrik, air, transportasi dan penunjangnya, adalah tugas pemerintah.

Hal kedua, adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga perlu mengajak korporasi (BUMN maupun swasta) untuk bersama-sama mengembangkan dan membangun infrastuktur yang diperlukan.

Ketiga, bagi korporasi (baik BUMN maupun swasta) pertimbangan untung rugi dan resiko dalam melaksanakan suatu proyek merupakan hal penting.

Berdasarkan tiga hal tersebut pemerintah telah membuat beberapa skema kerjasama, mulai dari skema public private partnership (PPP), sinergi BUMN, penerbitan paket-paket kebijakan yang mendukung hal ini, maupun penjaminan (terbatas) atas proyek-proyek infrastruktur tertentu. Semua ini dilakukan agar pihak swasta mulai berperan serta dalam proyek-proyek infrastruktur.

Untuk sektor penunjang infrastuktur seperti angkutan udara yang sudah sepenuhnya dapat dilakukan BUMN/swasta pun masih tetap memerlukan dukungan dari negara. Terutama dalam berkompetisi dengan maskapai dari luar Indonesia.

Saat ini maskapai nasional masih harus melakukan pembiayaan melalui sewa atau pinjaman langsung dari perusahaan pembiayaan atau bank luar negeri.  

Devisa kita banyak terpakai untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Kenapa perbankan kita tidak bisa bersaing dan memberikan pembiayaan kepada maskapai Indonesia?

Salah satu permasalahan mendasar adalah tingkat bunga yang masih tinggi. Selain itu, jenis jaminan dalam pembiayaan ini masih belum bisa diterima dari segi hukum perdata di Indonesia, sehingga membuat bank ragu untuk melakukan pembiayaan berbasis aset.

Untuk permasalahan bunga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berusaha meminta bank-bank di Indonesia untuk menurunkan suku bunga kreditnya sampai dengan akhir tahun ini dengan memberikan beberapa kelonggaran dalam rasio-rasio dan juga memberikan insentif tertentu. 

Permasalahan jaminan sedikit lebih pelik karena memerlukan payung hukum atau terobosan dari pemerintah. Sampai saat ini belum banyak bank yang mau memberikan pinjaman kepada maskapai penerbangan dengan dasar pembiayaan aset (asset based financing), dimana nantinya pesawat akan dimiliki oleh maskapai. Hal ini karena masih belum jelasnya mekanisme penjaminannya.

Dalam undang-undang No. 1 Tahun 2009 (“UU Penerbangan”) yang tersirat dari Pasal 78 diatur bahwa untuk penjaminan kepentingan internasional, Indonesia mengakui adanya pendaftaran jaminan di  kantor pendaftaran internasional (international registry) (“IR”) yang dibentuk berdasarkan Cape Town Convention.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 UU Penerbangan, penjaminan ini dapat disertai surat kuasa untuk mencabut pendaftaran pesawat sehingga pesawat tidak dapat dipindahkan ke tempat lain atau dapat dikuasai oleh bank pada saat maskapai cidera janji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com