Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Yang Ribut Taksi Online Itu Orang yang Mengerti atau Pura-pura Enggak Ngerti?

Kompas.com - 29/03/2016, 16:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempertanyakan orang-orang yang meributkan sikap tegas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap taksi online Uber dan GrabCar.

Sedari awal Kemenhub menganggap kendaraan yang digunakan Uber dan GrabCar illegal.

"Pertanyaan saya yang ribut itu orang yang mengerti atau pura-pura enggak ngerti?," ujar Jonan di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Mantan Dirut PT KAI itu menilai pentingnya semua orang membaca Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lah Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di dalam UU itu, segala ketentuan kendaraan umum termaktub.

"Bisanya kalau ke saya, saya tanya. Undang-undang 22/2009 itu sudah dibaca belum? Kalau belum enggak usah protes (dengan sikap Kemenhub)," kata Jonan.

Menurut dia, banyak orang yang protes dengan sikap Kemenhub kepada Uber dan GrabCar dengan berbagai argumentasi.

Padahal ucap Jonan, sikap tegas Kemenhub itu sesuai dengan amanat Undang-undang LLAJ.

"Yang argumen banyak, mulai yang gelarnya profesor doktor sampai yang seolah-olah menjadi konsultan yang mengerti," ucap Jonan.

Sebelumya, Jonan mengatakan bahwa persoalan taksi online bukan persoalan aplikasi tetapi mengenai sarana kendaraan yang digunakan.

Ia menegaskan bahwa semua kendaraan umum harus memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com