Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Indonesia Bentuk Cara Pandang Dunia tentang Penangkapan Ikan Ilegal

Kompas.com - 30/03/2016, 12:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti menyatakan, Indonesia telah memimpin cara dunia dalam hal IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) atau penangkapan ikan ilegal.

Hal ini tidak terlepas dari berbagai reformasi yang telah dilakukan dalam kurun dua tahun belakangan ini.

Terkait reformasi kebijakan yang ia lakukan, Susi mengaku hal ini tak pernah mudah dilakukan.

Selain itu, reformasi juga banyak tersandung tantangan dan perlawanan karena reformasi tidak pernah mudah dilakukan.

"Satu hal yang kita lakukan reformasi sangat fundamental, kita ingin perikanan Indonesia tidak ada yang berlabel IUU Fishing. Dalam 1 tahun lebih ini Indonesia memimpin cara dunia memandang IUU Fishing," kata Susi saat membuka Marine and Fisheries Business and Investment Forum, Rabu (30/3/2016).

Menurut Susi, IUU Fishing tidak hanya soal kejahatan di sektor perikanan, namun dapat merambat ke kejahatan lain yang lebih buruk dari sekedar penangkapan ikan secara ilegal.

Susi menegaskan, IUU Fishing membawa tindak-tindak kejahatan lainnya yang sama dan bahkan lebih serius.

"Perdagangan manusia, perbudakan modern. Pelaut-pelaut Indonesia banyak yang menjadi budak kapal penangkapan ikan, penyalahgunaan obat-obat terlarang, kerusakan biota laut dan menjadi kendaraan perdagangan satwa-satwa langka," jelas Susi.

Lebih lanjut, Susi menjelaskan, tidak sedikit kapal-kapal pelaku IUU Fishing yang membawa pulang ikan curian hingga ribuan ton di dalam kapalnya.

Ia memberi contoh kapal Silver Sea yang memboyong ikan curian sebesar 2.000 ton. Namun, banyak pula kapal semacam itu yang membawa satwa langka, seperti kakaktua raja dari Papua, kura-kura babi, kulit buaya, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com