Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Ketiga Tak Boleh Gunakan Data Pemegang Kartu Kredit

Kompas.com - 31/03/2016, 12:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan data pemegang kartu kredit tidak bisa digunakan oleh pihak ketiga secara serampangan, meskipun hal tersebut untuk keperluan perpajakan. "Menurut saya sih tidak bisa kalau tidak ada izin dari konsumennya. Karena di dalam kartu kredit itu biasanya ada kata-kata, bahwa data pribadi tidak akan digunakan selain untuk kepentingan antara pihak konsumen dan pihak penerbit kartu kredit. Tiba-tiba sekarang dipakai oleh pihak lainnya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Menurut Tulus,  sebelum Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masuk ke data pemegang kartu kredit, terlebih dahulu ada kesepakatan antara pemegang kartu kredit dan pihak yang mengeluarkan kartu kredit bahwa data tersebut akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. "Kalau tidak ada izin dari pemilik kartu kredit, dan tidak ada statement tertulis itu, enggak boleh dia (DJP) menggunakan data itu untuk mengejar pajak," ucap dia.

Lebih lanjut Tulus memberikan masukan, kalaupun kebijakan ini akan diteruskan, regulasi yang mengatur kerahasiaan bank harus diubah. "Dilihat dari regulasinya dulu, dimana pihak ketiga boleh mengendus data pribadi konsumen pemegang kartu kredit itu. Karena dalam Peraturan Bank Indonesia itu tidak boleh," kata dia.

Namun terlepas dari kemungkinan bahwa Menteri Keuangan bisa mengirimkan surat ke Gubernur Bank Indonesia untuk membuka data-data untuk kepentingan perpajakan, YLKI memandang seharusnya kerahasiaan konsumen tetap harus dijaga. "Kan yang boleh menggunakan sebenarnya adalah pihak penerbit kartu kredit. Sehingga tidak boleh serampangan dipakai walaupun oleh DJP," pungkas Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com