Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pelarangan Beroperasi Kapal Asing Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan

Kompas.com - 31/03/2016, 16:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya  Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPB KKP) tidak lagi memberikan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan. Keputusan tersebut dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Berbendera Asing (SIKPI-A), yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2016. "Yang sudah masa (berlakunya) habis, ya habis. Yang SIKPI-nya masih berlaku, kita juga hentikan," kata Slamet di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Penghentian penerbitan SIKPI-A tersebut kata Slamet bertujuan untuk mengatur dan mengevaluasi kembali apakah kapal-kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan lokal sudah bisa menggantikan pemain asing dan melakukan ekspor secara mandiri. "Jadi tujuan kita semata-mata adalah agar bisnis atau usaha di perikanan budidaya khususnya ikan hidup ini bisa dinikmati oleh kita sendiri, secara mandiri ke depan. Ekspor yang melakukan orang Indonesia, galangan kapal tumbuh. Tidak banyak broker, sehingga harganya bisa tinggi bagi pembudidaya," ucap Slamet.

Awalnya, melalui SE Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014, yang dikeluarkan tanggal 28 November 2014, diberlakukan moratorium SIKPI di Bidang Pembudidayaan Ikan. Slamet menuturkan, penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri KP Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI. "Kenapa ini dari perikanan tangkap larinya ke perikanan budidaya? Karena sebetulnya yang ingin ditertibkan juga adalah kapal-kapalnya," kata Slamet.

Akan tetapi, dengan alasan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk mempersiapkan diri mengekspor sendiri hasil pembudidayaannya, akhirnya diterbitkanlah SE Nomor 66/DPB/TU.210.D5/I/2015 tentang Pencabutan SE Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014. Surat Edaran itu dikeluarkan pada 7 Januari 2015.

Tiga pekan berselang, usai pencabutan moratorium SIKPI-A, DJPB KKP kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016. Salah satu poin pada beleid itu adalah DJPB tidak lagi menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com