Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Asing Pengangkut Ikan Hasil Budidaya Diizinkan Singgah Hanya di Satu Pelabuhan

Kompas.com - 31/03/2016, 18:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyusun regulasi baru agar kapal asing pengangkut ikan hasil pembudidayaan bisa beroperasi lagi.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat ini.

"Peraturan Menteri ini kita harapkan sesegera mungkin. Saya pastikan tidak dalam hitungan bulan. Karena Ibu Menteri mengikuti terus perkembangan ini dan tahu persis keadaan di lapangan harus segera diselesaikan," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto, di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Slamet menuturkan, kemungkinan Permen tersebut akan ditandatangani oleh Susi Pudjiastuti pada pekan pertama atau kedua April2016. "Yang jelas sih dalam waktu sesingkat-singkatnya," imbuh dia.

Saat ini Kementerian KKP tengah membuat draft yang akan diteken oleh Susi Pudjiastuti. Dalam draft tersebut ada beberapa hal yang akan diatur.

Pertama, kapal asing tidak boleh masuk ke daerah-daerah di Indonesia, namun tidak bisa seenaknya masuk ke pelosok, atau daerah terluar yang jauh dari jangkauan pengawasan KKP.

Kedua, kapal asing itu hanya boleh singgah di satu pelabuhan kapal singgah, dan berhenti di pelabuhan singgah yang terakhir. Hal ini untuk memudahkan pengawalan dan pengawasan KKP.

"Kapal asing hanya boleh singgah di satu tempat, tidak boleh berpindah-pindah lagi. Mereka keluarnya misanya di Kendari, ya di Kendari terus. Ini untuk memudahkan pengawasan atau monitoring," lanjut Slamet.

Adapun kapal-kapal yang menjelajahi wilayah perikanan budidaya adalah kapal-kapal lokal (feeder) yang akan mengalihkan hasil angkutannya ke kapal asing yang bersandar di check point tersebut.

Peraturan Menteri tersebut juga akan mengatur frekwensi kapal angkut ikan hidup, bisa antara empat atau enam kali dalam setahun. Terakhir, Permen akan mengatur pihak yang berhap mengeluarkan SIKPI.

"Yang diterbitkan DJPB adalah SIKPI bagi kapal-kapal angkut ikan hidup yang betul-betul mengangkut ikan hidup hasil perikanan budidaya," kata Slamet. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com