Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keluhan Eksportir Kerapu terhadap Kebijakan Menteri Susi

Kompas.com - 31/03/2016, 19:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meregulasi kapal asing pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan hanya boleh bersandar di satu pelabuhan check point. Meski beleid yang nantinya akan berupa Peraturan Menteri itu baru dirilis bulan depan, wacana soal itu sudah dikeluhkan oleh para pelaku eksportir dan pembudidaya.

Apabila kapal-kapal asing tidak bisa mengambil langsung ke keramba atau farm,  dibutuhkan kapal-kapal feeder  atau pengumpan untuk mengantarkan hasil perikanan budidaya ke pelabuhan tempat kapal asing itu bersandar. "Sekarang tidak pakai uang. Hongkong yang datang ke keramba kita, beli. Jadi, tidak ada biaya. Jadi ini (malah) menimbulkan biaya," kata pemilik PT SBM, Sahrul, di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Sahrul mengatakan, satu kapal feeder berukurang 15 gross ton (GT) hanya bisa mengangkut maksimal 1 ton ikan hidup. Sahrul menuturkan, saat ini perusahaannya bermitra dengan 1.500 pembudidaya, yang terletak di tiga tempat yaitu Bali, Lampung, dan Medan.

Sahrul menyebutkan, apabila check point ditetapkan di Natuna, kapal-kapal feeder harus mengambil kerapu hasil budidaya dari tiga tempat itu untuk dibawa ke Natuna. "Pasti mahal (biaya kirimnya). Umpamanya dari Bali ke Natuna itu perlu 4 hari. Satu harinya biayanya Rp 30.000 per kilogram," kata Sahrul.

Dengan asumsi tersebut,  biaya pengiriman dari keramba di Bali ke check point di Natuna menggunakan feeder mencapai Rp 120.000 per kilogram. Dengan kata lain, apabila satu kapal feeder berukuran 15GT mengangkut 1 ton ikan hidup,  tambahan biayanya mencapai Rp 120 juta.

Hal sama dikeluhkan oleh Eko Prihananto, eksportir PT Putri Ayu Jaya, Kepulauan Riau. Eko mengatakan, perlu berpindahnya ikan hidup dari kapal feeder ke kapal asing di pelabuhan check point berpotensi menimbulkan kematian ikan. Padahal biasanya transaksi dilakukan setelah barang diterima.

Artinya, sambung Eko, risiko pengiriman ikan hidup ke kapal asing itu ditanggung seluruhnya oleh pembudidaya atau eksportir.

Sebagai informasi sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 ratusan ton kerapu yang biasanya diekspor ke China tertahan. Sahrul menuturkan ada 621 ton kerapu hasil budidaya mitranya yang tertahan, sementara kerapu Eko yang tertahan mencapai 200 ton.

Pada satu poin Surat Edaran tersebut adalah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tidak lagi menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com