Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Akan Naikkan Premi Penjaminan Simpanan

Kompas.com - 04/04/2016, 18:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menaikkan premi penjaminan simpanan untuk bank-bank yang memiliki risiko tinggi.

Demikian dikatakan Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti Senin (4/4/2016) di Jakarta.

Selama ini, LPS menetapkan biaya premi penjaminan simpanan sama untuk seluruh bank yakni 0,2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) bank per tahun.

Dana penjaminan yang terkumpul sampai sekarang mencapai Rp 67 triliun.

Destry Damayanti mengatakan, dana penjaminan Rp 67 triliun tersebut masih belum aman.

Dibandingkan negara-negara lain, persentase dana penjaminan terhadap dana pihak ketiga LPS juga relatif lebih kecil.

LPS/M Fajar Marta Perkembangan Nilai Simpanan (Rp Miliar/kanan) dan Jumlah Rekening (kiri)

"Di dunia internasional itu, persentase dana penjaminan rata-rata 2,5 persen dari DPK. Dengan dana penjaminan LPS Rp 67 triliun dan DPK perbankan nasional Rp 4.500 triliun, maka persentasenya hanya 1,5 persen," kata Destry.

Oleh sebab itu, Destry menyatakan LPS akan meningkatkan premi penjaminan.

Adapun premi yang akan ditingkatkan adalah bank-bank yang rasio kecukupan modalnya tidak ideal.

Peningkatan premi ini, ujar Destry, bisa dilakukan LPS.

Pasalnya, kewenangan LPS dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) sudah diperluas.

"Kalau untuk hal itu (besaran peningkatan premi), akan kita bahas nanti dengan beberapa otoritas terkait, salah satunya OJK," ujar Destry.

(Baca : Ada UU Anti Krisis Keuangan, Peran LPS Tetap Krusial)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com