Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Susun Daftar Bank Sistemik

Kompas.com - 04/04/2016, 19:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB). Tujuannya adalah untuk mengelompokkan bank-bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

Daftar bank tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dengan demikian, OJK harus segera menyelesaikan daftar bank tersebut dengan kriteria-kriteria yang disusun regulator.

Deputi Komisioner Pengawasan Bank 2 OJK Boedi Armanto mengatakan, OJK sudah menetapkan daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik. Bank-bank tersebut dikelompokkan atas dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan. "Penetapan DSIB ini mengikuti kriteria internasional. Bank yang ditetapkan DSIB, maka bank itu perlu menambah modal (capital surcharge) 1 sampai 3,5 persen, tapi 3,5 persen itu tidak ada, jadi berdasarkan aturan OJK 1 sampai 2,5 persen. Ini nanti dikelompokan," kata Boedi di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Adapun untuk mendukung daftar bank sistemik tersebut, kriteria yang disusun oleh OJK antara lain adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Daftar tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali. "Untuk golongan itu ada golongan 1 sampai golongan 4. Yang golongan 4 ini tambah modalnya bisa sampai 2,5 persen dan untuk golongan 1 itu 1 persen. Untuk menentukan DSIB ini harus dikoordinasikan dengan BI, lalu dibawa ke KSSK," tutur Boedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com