Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PU-Pera: Proyek di Bawah Rp 50 Miliar "Terlarang" untuk BUMN

Kompas.com - 06/04/2016, 12:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya keluhan dari pelaku usaha swasta di bidang jasa konstruksi sebetulnya sudah diantisipasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) sejak tahun lalu.

"Tapi mungkin karena belum siap, maka baru tahun ini bisa dilaksanakan," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera, Taufik Widjoyono, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Taufik mengatakan, Menteri PU-Pera sudah memberikan regulasi jelas. Pertama, Badan Usaha Milik Negara tidak boleh bermitra hanya dengan BUMN.

"Kedua, membuka kesempatan, kontrakor di provinsi bisa menggarap proyek sampai Rp 50 miliar. Di bawah itu BUMN tidak boleh masuk," terang Taufik.

Dia bilang, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan sangat penting untuk meningkatkan konektivitas.

Sebab, tanpa konektivitas yang baik maka harga barang-barang di kawasan Timur Indonesia menjadi sangat mahal.

Selain itu, Taufik juga mengingatkan, untuk keberhasilan pembangunan infrastruktur dan konstruksi maka dibutuhkan sumber daya manusia yang andal.

Keluhan Kadin

Sebelumnya, pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyayangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak ikut menggarap proyek-proyek skala menengah yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh swasta bahkan swasta di daerah.

Menurut Kadin, di jasa konstruksi, ada keluhan pelaku usaha daerah proyek yang skala menengah banyak dikerjakan BUMN.

"Harapan kami PU bisa mempertegas bahwa partnership BUMN dengan swasta menengah kecil harus digerakkan bukan hanya slogan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa.

Erwin juga mengingatkan pemerintah pentingnya menggandeng dunia usaha dalam pembangunan infrastruktur dan konstruksi.

Sebab, kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 5.500 triliun sampai 2019 mendatang.

Kadin mengatakan dari kebutuhan Rp 5.500 triliun itu, pemerintah hanya mampu menyediakan 20 persennya saja, sudah termasuk dari BUMN.

Kadin memberikan masukan, untuk mendukung pembiayaan tersebut, pemerintah sebaiknya mengeluarkan surat-surat utang.

Kompas TV Jokowi Resmikan Jembatan Merah Putih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com