Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diturunkan dari Pesawat oleh Etihad Airlines, Penyandang Disabilitas Buat Petisi ke Jonan

Kompas.com - 06/04/2016, 17:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penyandang disabilitas, Dwi Ariyani (36), diturunkan dari pesawat dan tidak diperbolehkan ikut dalam penerbangan maskapai Etihad Airlines di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/4/2016) lalu.

Saat itu, Dwi berniat terbang ke Jenewa, Swiss, untuk menghadiri Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Informasi awal diturunkanya Dwi Ariyani oleh Etihad Airlines datang dari suami Dwi yakni Yonnasfi.

Di akun Facebook pribadinya, ia menceritakan diskriminasi yang diterima istrinya itu.

"Terjadi diskriminasi terhadap istri saya sebagai penyandang difabel dengan bantuan kursi roda oleh maskapai penerbangan International Etihad," tulis Yonnasfi.

Awalnya, Dwi terbang dari Solo menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA229 dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (2/4/2016) pukul 20.00 WIB.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Dwi melakukan check-in untuk penerbangan Etihad Airlines ke Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) dan melanjutkan penerbangan ke Jenewa (Swiss).

Saat hendak check-in, Dwi memberitahu petugas bahwa ia membutuhkan kursi roda untuk menuju pesawat.

Bahkan, saat boarding, Dwi diantar oleh petugas ground staff masuk ke dalam pesawat.

Setelah berada di pesawat sekitar 20 menit, pimpinan kru pesawat menghampiri Dwi dan menanyakan apakah Dwi bisa melakukan evakuasi bila pesawat mengambil insiden atau tidak.

"Saya bilang, saya butuh bantuan untuk evakuasi," kata Dwi dalam petisinya di change.org.

Tak berselang lama, tutur dia, seorang petugas Airport Operation Officer, Abrar, menghampirinya dan bertanya apakah Dwi bisa berjalan atau tidak.

Dwi menjawab bahwa ia bisa berjalan dengan pegangan.

"Lalu katanya, menurut kru kabin, saya harus turun dari pesawat karena tidak ada pendamping," ucap Dwi.

Dia terkejut dengan ucapan kru kabin tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com