Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban PT Timah Soal Pemecatan Dua Karyawannya

Kompas.com - 07/04/2016, 06:00 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Manajemen PT Timah Tbk menyatakan pemecatan ketua dan mantan ketua serikat pekerja BUMN tambang itu sudah sesuai prosedur.

Ali Syamsuri dan Wirtsa Firdaus, pekerja yang dipecat itu, sudah diperiksa divisi keamanan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat.

Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Agung Nugroho dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (6/4/2016).

Sebelumnya diberitakan, Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT), serikat pekerja PT Timah Tbk, Ali Syamsuri dan mantan Ketua IKT, Wirtsa Firdaus dipecat.

Dalam siaran pers PT Timah Tbk ditulis rangkaian kejadian yang berujung pada pemecatan Ali dan Wirtsa.

Ikatan Karyawan Timah (IKT) yang dipimpin Ali dinyatakan mengadakan pertemuan bipartit dengan direksi pada 16 September 2015.

Setelah pertemuan itu, direksi juga memberikan jawaban tertulis.

Pada 25 Januari 2016, IKT berunjuk rasa menuntut direksi mundur.

Alasannya, kondisi perusahaan menurun, laba menurun dan utang meningkat.

Manajemen PT Timah membantah tudingan itu dan menyatakan hasil audit oleh akuntan publik menunjukkan hasil berbeda.

Untuk menanggapi unjuk rasa itu, direksi mengundang IKT melakukan pertemuan bipartit.

Namun, IKT menolak undangan itu.

Penolakan disampaikan melalui surat tertanggal 1 Februari 2016.

Agung menulis tudingan IKT menjadi pertanyaan para analis dan investor emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode TINS itu.

Karena kondisi itu, divisi keamanan PT Timah diminta memeriksa sejumlah karyawan yang melanggar perjanjian kerja bersama (PKB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com