Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Arah Kebijakan Peningkatan PTKP Sudah Benar

Kompas.com - 07/04/2016, 17:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Hendri Saparini menilai kebijakan peningkatan batas Pendapatan Tidak Kena Pakjak (PTKP) sudah di arah yang benar.

Kendati begitu, Hendri menyampaikan kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan upaya pengendalian inflasi.

"Memang harus begitu. Tapi ya itu tadi, harus didukung pengendalian inflasi," ucap Hendri, ditemui usai diskusi dengan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Hendri mengatakan, peningkatan batas PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulan tidak hanya berdampak terhadap kemampuan perusahaan berekspansi.

Kemampuan berbelanja masyarakat pekerja, karenanya, juga terkerek naik.

"Tapi yang paling penting untuk meningkatkan daya beli itu kan juga dari sisi pengendalian inflasi," kata Hendri.

"Kalau kita bilang batas kena pajak itu kan yang paling bawah. Yang paling bawah itu belanja terbesarnya untuk makanan, baik bahan baku maupun olahan, dan transportasi. Kalau inflasi tidak bisa dikendalikan, maka dampaknya terhadap daya beli tidak akan maksimum," pungkas Hendri.

(Baca : Pengusaha: Kenaikan PTKP Jangan Ragu-ragu, Langsung Rp 6 Juta)

 

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, peningkatan batas PTKP akan mendorong konsumsi masyarakat, dan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Karena saat ini peranan konsumsi rumah tangga dalam Produk Domestik Bruto (PDB) masih mayoritas," ucap Sasmito ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari saat ini Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah mengkonsultasikan rencana ini kepada parlemen, Rabu (6/4/2016).

Bambang ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu petang mengatakan, apabila disetujui peningkatan batas PTKP akan dilaksanakan pada tahun pajak ini.

Dia memperkirakan peraturan kenaikan batas PTKP bisa dirilis Juni.

Namun, hal tersebut berlaku surut, yang artinya pengenaan PTKP Rp 4,5 juta per bulan dihitung sejak bulan Januari 2016.

"Yang penting itu bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen, termasuk dari konsumsi rumah tangga dan investasinya," tutur Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com